![]() |
Sumber : Suara.com |
JIKA ISTRI BERZINA SAMPAI HAMIL
Tanya :
Assalamualaikum. Seandainya seorang istri
selingkuh melakukan hubungan intim sama lelaki bukan mahromnya itu apa boleh
istri kembali lagi ke suami? Istri sedang keadaan hamil tapi tidak tau anak
siapa itu. Trus bagaimana? Jadi tadi boleh bangun nikah lagi?
Jawab :
Wa’alaikumussalam warahmatullahiwabarakaatuh
Zina bukanlah dosa yang ringan. Imam adz-Dzahabi
dalam kitabnya Al-Kabaair (dosa-dosa besar) menjabarkan bagaimana keji dan
hinanya zina. Besarnya dosa zina ini juga nampak dari tegasnya had zina. Cambuk
100x bagi yg belum menikah dan rajam sampai mati bagi yang sudah menikah.
Selain berdosa besar, zina juga menimbulkan
kerusakan di masyarakat. Dan mengundang adzab Allah.
“Jika
zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung maka sesungguhnya mereka telah
menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri” (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani).
“Oleh
karena itu, umat Islam diperintahkan menjauhi zina.
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS.Al Israa. ayat 32).
Oleh karena itu, Islam pun telah mengharamkan
segala hal yang mendekatkan pada zina seperti : khalwat (berdua-duaan antara
pria dan wanita yang bukan mahrom), ikhthilat (campur baur antara laki-laki dan
perempuan), haram wanita menemui non mahromnya atau keluar rumahnya tanpa
khimar dan jilbab, haram wanita memakai wewangian di area publik, berjalan dan
berbicara dengan nada mengundang syahwat, haram bagi wanita untuk tabarruj,
haram bagi laki-laki membuka auratnya, haram bagi pria memandang memandang
wajah wanita dengan syahwat begitu pula sebaliknya. Islam mengharamkan nyayian,
syair, kisah-kisah yang mengundang dan mendorong diumbarnya syahwat dalam
kehidupan umum. Islam pun mendorong pernikahan dan menjanjikan pahala yang
besar dalam pernikahan. Itu semua agar manusia terhindar dari zina.
Namun, manusia bukanlah malaikat yang tidak
pernah tergelincir dalam dosa. Jika ia tergelincir dalam perbuatan zina yang
keji dan hina, yang harus ia lakukan adalah menutup aibnya dan taubat nasuha. Tidak
perlu seorang istri yang tergelincir dalam zina untuk menceritakan aibnya ini
pada suaminya. Atau pada siapapun.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ حَلِيمٌ حَيِيٌّ
سِتِّيرٌ يُحِبُّ الْحَيَاءَ وَالسَّتْرَ
Sesungguhnya
Allâh Subhanahu wa Ta’ala Maha Pemurah, kekal, dan Maha Penutup, Dia mencintai
rasa malu dan sikap sitru (menyembunyikan aib). [Riwayat Abu Dawud dan Nasâ-i].
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga
bersabda :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: كُلُّ أُمَّتِي مُعَافَاةً
إِلَّا الْمُجَاهِرِينَ، وَإِنَّ مِنَ الْإِجْهَارِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ فِي
اللَّيْلِ عَمَلًا، ثُمَّ يُصْبِحَ، وَقَدْ سَتَرَهُ رَبُّهُ، فَيَقُولُ: يَا
فُلَانُ قَدْ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا، وَكَذَا، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ
رَبُّهُ، وَيَبِيتُ فِي سِتْرِ رَبِّهِ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ
Dari
Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasûlullâh
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Setiap ummatku diampuni kecuali
mujâhir (orang yang membuka aib sendri), dan termasuk perbuatan membuka aib,
seperti seorang hamba yang melakukan sebuah perbuatan pada malam hari kemudian
keesokan harinya ia berkata, ‘Wahai, fulan ! Tadi malam aku telah melakukan ini
dan itu,’ padahal malam harinya Allâh menutupi perbuatannya, akan tetapi
keesokan harinya ia membuka penutup yang Allâh telah berikan”. [HR. Muslim]
Jadi, jika seorang hamba bermaksiyat pada Allah,
lalu Allah telah menutup aibnya, maka janganlah ia buka aibnya. Entah itu
kepada suaminya ataupun orang lain. Dan taubatnya, adalah pada Allah, bukan
pada suaminya atau manusia lain.
Memang, rajam merupakan kaffarah atas dosanya.
Sehingga kelak dia tidak diadzab oleh Allah. Namun, yang wajib dan berhak
melakukan rajam adalah seorang Khalifah (kepala negara), bukan masyarakat. Dan
saat ini, kita belum memiliki seorang Khalifah yang akan menegakkan hudud. Sehingga
dia harus benar-benar bertaubat dan menutupi aibnya ini. Dan Allah adalah Maha
penerima taubat.
Lalu bagaimana cara
taubat dari zina?
Pertama, sungguh-sungguh menyesal yaitu merasa benci dengan kemaksiyatan
dirinya, bukan justru mengenang atau mensyukuri. Dan ini adalah hakikat taubat.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
النَّدَمُ تَوْبَةٌ
Penyesalan
adalah hakekat taubat.
(HR. Ahmad)
Kedua, menjauhi semua pemicu zina.
Sahabat Muslimah, seseorang tidak akan melakukan
dosa besar jika tidak terbiasa melakukan dosa-dosa kecil. Dimulai dari mengagumi laki-laki lain yang bukan suaminya. Bergaul
dan berinteraksi dengannya. Curhat persoalan pribadi atau keluarga. Lama
kelamaan makin intim. Dan tergelincirlah ia makin jauh. Oleh karena itu, jika
ia menyesal dan bertaubat, ia tinggalkan semua itu. Termasuk ia jauhi pasangan
zinanya. Jauhi segala hal yang mengingatkan akan perbuatan kejinya.
Ketiga, bertekad tidak mengulangi.
Perbaiki hubungan dengan suami. Carilah
keridloan suami. Bersyukurlah akan karunia yang Allah berikan lewat suami.
Karena salah satu yang mendorongnya berani berzina adalah kurang bersyukur akan
suami. Dan kebanyakan penghuni neraka adalah wanita karena mereka tidak
bersyukur pada suaminya. Oleh karena itu, perbaiki ketaatan pada suami.
Cintai suami. Berusahalah untuk selalu menyenagkan suami.
Keempat, dekatkan diri dengan banyak beribadah pada Allah. Sholat wajib
ditambah dengan yang sunnah. Dzikir, membaca dan menghafal Alquran, shadaqah,
dan sebagainya. Karena ketaatan dapat menghapusu dosa.
Allah berfirman,
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ
وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى
لِلذَّاكِرِينَ
“Dirikanlah
shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan
daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan
(dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang
ingat.” (QS. Hud: 114)
Kelima, menuntut ilmu islam dan mencari lingkungan yang baik.
Diantara sebab mudahnya seorang hamba
tergelincir pada zina adalah karena jauhnya dari agama.
Menuntut ilmu adalah penyelamat bagi seorang
mukmin. Selain itu, menuntut ilmu agama hukumnya fardlu ‘ain bagi setiap
mukmin. Menuntut ilmu agama akan mendekatkan kita pada teman-teman yang sholih.
Lingkaran kesholihan inilah yang kan mendorong kita bersemangat melakukan
ketaatan dan taubat. Sebagaimana jika kita berkumpul dengan
orang-orang yang mencintai dunia, kita pun akan terdorong mengejar dunia.
Na’udzubillah.
Keenam, bergabung dalam jama’ah dakwah untuk beramar makruf nahi munkar.
Sungguh, bencana yang kita hadapi saat ini
adalah tidak ditegakkannya Islam secara sempurna.
Kemungkaran disyiarkan secara terbuka.
Pornografi di mana-mana. Nyanyian pengundang syahwat bak kacang goreng. Salah
satu jalan taubat adalah menyelamatkan orang lain agar tidak tergelincir dalam
kehinaan yang sama.
Allah SWT berfirman :
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan
perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang
lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar,
mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya.
Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi
Maha Bijaksana.” (Qs. At Taubah : 71)
Ketujuh, terkait kehamilannya, maka urusannya diserahkan pada Allah.
Taubat dan yakini bahwa anak dalam kandungannya bernasab pada suaminya. Taubat
dengan rawat dan didik anak tersebut supaya tumbuh dalam naungan Islam.
Itulah beberapa langkah taubat dari zina. Adapun
bangun nikah lagi, tidak disyariatkan kecuali, akad nikahnya yang pertama tidak
sah atau dia dicerai oleh suaminya kemudian dirujuk setelah lewat masa iddah.
Wallahu a’lam bish showab.
Dijawab oleh Ustadzah Faiqotul Himmah
0 Comments
Posting Komentar