Oleh: R. Raraswati
(Frelance writing, Muslimah Peduli Generasi)
#InfoMuslimahJember -- Hak asasi manusia (HAM) sedang berada pada puncak pembicaraan. Saat ini,
HAM menjadi bahasan yang sedang viral di tengah masyarakat Indonesia. HAM dianggap
dapat menjadi solusi dari setiap masalah yang ada di negeri ini.Hal ini menjadi
dasar pemerintah melaksanakan festival
HAM dibeberapa daerah.
Dianggap begitu pentingnya HAM, hingga semua harus ramah HAM. Sebagaimana
dilansir dalam rri.co.id. “Salah satu tolak ukur implementasi penerapan
ramah HAM dapat dilihat dari bagaimana upaya pemerintah daerah menerapkan dan
mengimplemantasikan kebijakannya yang berbasis persamaan gender, persamaan atas
hak-hak disabilitas dan juga mengacu pada beberapa parameter lainnya, “ ujar
Darmanik saat pembukaan pelaksanaan Festival
HAM ke-6 tahun 2019 yang dipusatkan di Kabupaten Jember, Selasa
(19/11/2019)
Banyak harapan yang dihasilkan setelah ditutupnya festival HAM ke-6 di
Jember, Rabu sore 20 November 2019ini. Agar implementasi HAM bisa terlaksana
dengan baik, negara ini kedepan harus
aman dan rukun. Tidak ada lagi bahasa mayoritas menindas minoritas, dan
sebagainya.selain itu perlu kesetaraan gender, pemenuhan hakterhadap perempuan,
hak anak, serta sejumlah prinsip dasar lain yang kaitannya dengan HAM. Ujar Bupati
Jember dr Hj Faida MMR (radarjember.id, 20/11/2019).
Begitupun Koordinator Pemajuan HAM Komnas HAM Beka Ulung Hapsara yang mengatakan,
bahwa Festival HAM menjadi sarana dan forum berbagi dan belajar bagi pemerintah
daerah se-Indonesia."Bagaimana mereka menyusun kebijakan berdasarkan
perspektif gender, mengakomodasi hak disabilitas serta hak anak," ujar
Beka dalam konferensi pers di Kantor Bupati Jember pada Senin malam, 18
November 2019.(TEMPO.CO, 19/11/2019)
Pelanggaran HAM dianggap sebagai penyebab setiap persoalan seperti
kesetaraan gender, kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan dan pelecehan
seksual.Sehingga penerapan ramah HAM dianggap menjadi solusi dari semua
persoalan tersebut.Pada faktanya penyebab kemiskinan, perempuan dan sebagainya
adalah karena penerapan sistem ekonomi ala kapitalis.
Istilah Hak Asasi Manusia ini muncul setelah Revolusi Perancis. Pada saat itu terjalin koalisi antara tokoh borjuis dengan tokoh-tokoh gereja untuk merampas hak-hak rakyat.
Dari sanalah muncul perlawanan rakyat yang akhirnya berhasil memaksa para raja
mengakui aturan tentang Hak Asasi Manusia. Hingga akhirnya membuahkan deklarasi Internasional mengenai hak-hak asasi manusia pada Desember
1948.
Topik yang diangkat pada festival HAM
diantaranya adalah Kesetaraan gender. Keadaan wanita yang banyak beraktivitas di
rumah dianggap kondisi yang buruk seperti terkungkung, ketinggalan, tertindas
dan sebagainya. Kondisi ini dianggap melanggar hak asasi manusia dan digunakan
alasan munculnya ide gender yang dianggap dapat menyelamatkan wanita dari
keadaan tersebut. Para wanita diprovokasi agar dapat disejajarkan dengan
laki-laki dalam hal aktivitas luar seperti pekerjaan, jabatan dan sebagainya.
Ide
ini berhasil memikat kaum muslim khususnya
perempuan. Ide HAM kesetaraan gender seolah menjadi angin segar bagi kaum perempuan, yang merasa hak-haknya dirampas. Barat berusaha berkoalisi dengan pemimpin-pemimpin
boneka. Pada kenyataannya merekalah yang telah merampas hak-hak asasi manusia
dengan cara yang tidak disadari umat.
Ide-ide
semacam HAM ini terus digencarkan pada generasi Islam agar mereka tersesat jauh dari ajaran islam. Atas nama HAM,
mereka legalkan LGBT, mereka menolak poligami, halalkan prostitusi dan mempengaruhi para wanita untuk memiliki kesamaan hak
dengan laki-laki dalam pekerjaan/jabatan.
Sesungguhnya Islam
memiliki pandangan sendiri mengenai hak-hak asasi manusia ini. Islam
sangat menghargai hak-hak manusia.
Bahkan negara berkewajiban dalam melindungi hak setiap warga negaranya termasuk hak perempuan dan laki-laki. Secara umum, Islam memandang laki-laki dan wanita dalam posisi
yang sama yaitu
sebagai ciptaan Allah yang
dibebani dengan tanggung jawab melaksanakan ibadah kepada-Nya, menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
Masing-masing memiliki kewajiban dan hak yang sama dihadapan Allah sebagai hamba-Nya.
Sebagaimana
firman Allah:
مَنْعَمِلَصَالِحًامِنْذَكَرٍأَوْأُنْثَىوَهُوَمُؤْمِنٌفَلَنُحْيِيَنَّهُحَيَاةًطَيِّبَةًوَلَنَجْزِيَنَّهُمْأَجْرَهُمْبِأَحْسَنِمَاكَانُوايَعْمَلُونَ
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh,
baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami
berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami
beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang
telah mereka kerjakan.” (QS.
An-Nahl [16]: 97)
Kesetaraan laki-laki dan wanita,
bukan berarti kaum laki-laki dan wanita menjadi sama dan setara dalam segala hal. Karena,
kenyataannya laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan
yang mendasar. Secara biologis dan kemampuan fisik,
laki-laki dan perempuan jelas berbeda. Begitu pun dari sisi sifat, pemikiran-akal,
kecenderungan, emosi dan potensi masing-masing juga berbeda. Wanita tabiatnya melakukan
proses reproduksi, mengandung, melahirkan, menyusui, menstruasi dan sebagainya.
Menjadi tidak adil jika kemudian memaksakan persamaan peran yang
tidak sesuai dengan kecenderungan yang mendasar tersebut.
Dari perbedaan mendasar ini,
sejumlah hukum-hukum syariat ditetapkan oleh Allah yang
Mahaadil dengan perbedaan-perbedaan pula. Sebagian hukum, kewajiban, hak dan peran
yang disyariatkano leh Allah
dibedakan sesuai dengan kemampuan masing-masing dari keduanya. Tujuannya adalah, agar
keduanya saling melengkapi satu sama lain
dan dengannya hidup ini dapat berjalan sempurna, harmonis dan seimbang.
Hubungan antara laki-laki dan wanita adalah hubungan
yang saling melengkapi, bukan hubungan persaingan sebagaimana yang
diinginkan oleh konsep liberal. Islam memandang keadilan antara laki-laki dan wanita,
bukan kesetaraan. Konsep kesetaraan bertolak belakang dengan prinsip keadilan. Karena adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya,
memberikan hak kepada yang berhak menerimanya.
Penerapan Syariat
Islam justru akan memberikan penjagaan dan pemeliharaan terhadap agama, jiwa,
keturunan, akal dan harta yang merupakan lima
perkara mendesak pada kehidupan manusia. Sehingga terdapat hukuman yang
ditetapkan Syariat Islam bagi setiap orang yang melanggar salah satu masalah ini.
Sesungguhnya
Islam tak pernah mengenal konsep kebebasan HAM yang lahir dari faham sekulerisme Barat.
Karena di dalam Islam
setiap perbuatan harus terikat dengan hukum syariat. Semua itu dilakukan penuh ketaqwaan dan ketundukan
yang mengikat. Karena setiap individu dalam Sistem Islam menyadari keterikatannya kepada
Allah. Mereka juga menjadikan ridlo Allah sebagai tujuan hidupnya. Sehingga tak hanya masalah perempuan ataupun KDRT yang
bisa dituntaskan, namun seluruh problematika umat yang kini menjerat,
bisa diselesaikan secara tuntas. Karena Islam itu solusi nyata bukan sekedar ilusi tak bermakna.
Agama yang
diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad ini merupakan ideologi yang kaffah. Islam harus diterapkan secara sempurna dan menyeluruh. Karena umat
Islam butuh persatuan. Umat Islam butuhp erlindungan. Umat Islam butuh naungan,
segera bukan sementara!
Allahu 'alam
bi as-showab.
0 komentar:
Posting Komentar