![]() |
Sumber Foto : InfoBankNews |
Oleh : Watini Alfadiyah S.Pd.
#InfoMuslimahJember -- BPJS kesehatan merupakan badan hukum publik
yang bertanggung jawab langsung kepada presiden dan memiliki tugas untuk
menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan ketentuan iuran semula ditetapkan bahwa kelas 1 Rp 59 500 per orang per bulan;
kelas 2 Rp 42 500 per orang per bulan; kelas 3 Rp 25 500 per orang per bulan.
Sebagaimana telah ditetapkan sesuai UU no 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional
(SJSN), dan peserta JKN adalah seluruh masyarakat Indonesia serta bersifat
wajib.
Namun akhir-akhir ini karena adanya defisit
BPJS presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan sebesar 100 persen. Dengan ketentuan iuran yang
harus dibayar kelas 1 Rp 160 000 per orang per bulan; kelas 2 Rp 110 000 per
orang per bulan; kelas 3 Rp 42 000 per orang per bulan. Sementara itu, kepala
Humas BPJS kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan bahwa kenaikan iuran
tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020 (Kompas.com).
Sementara Menteri Kesehatan Terawan Agus
Putranto menduga salah satu penyebab defisit BPJS Kesehatan adalah pembengkakan
biaya klaim kepada rumah sakit. Pembengkakan biaya klaim ini diduga disebabkan
oleh karena tindakan dokter kepada pasien yang dilakukan secara berlebihan.
Salah satu hal yang disoroti Terawan adalah
layanan persalinan melalui operasi sectio caesarea yang banyak terjadi di
hampir seluruh daerah. Operasi caesar itu pun diduga tidak sesuai ketentuan.
"Wong sectio caesarea aja
perbandingannya dengan normal itu 45 persen. Harusnya menurut WHO 20
persen," kata Menkes Terawan, di Jakarta, Jumat malam, 29 November 2019.
Pernyataan itu disampaikan Terawan di depan
sejumlah kepala dinas kesehatan dari seluruh daerah untuk menyelesaikan masalah
dugaan fraud atau kecurangan dalam penyalahgunaan layanan Jaminan Kesehatan
Nasional. "Harus benar-benar mana di-sectio caesaria, mana yang tidak.
Supaya tidak ada pembengkakan biaya. Kalau terjadi berlebihan tindakannya, ya,
bangkrut."
Lebih jauh Terawan menegaskan bahwa layanan
yang diberikan dalam program JKN adalah layanan kesehatan dasar dengan dana
yang terbatas. Namun, nyatanya di lapangan kerap dilakukan dengan tindakan yang
berlebihan sehingga membuat pembiayaan juga jadi berlebih. "Ini namanya
limited budgeting, kok diperlakukan unlimited medical service? Jelas akan jadi
pengaruh yang besar," katanya.
Terawan juga menjelaskan bahwa selama ini
pemerintah mengacu pada pasal 19 UU Nomor 40 Tahun 2004. "Di mana di situ
bunyinya adalah pelayanan kesehatan dasar. Kalau dibikin unlimited medical
services, pasti akan menjadi kolaps," tuturnya (TEMPO.CO).
Defisit BPJS telah ditanggapi oleh
pemerintah dengan menegaskan bahwa negara hanya bisa memberikan layanan dasar.
Selebihnya negara berlepas tangan atas layanan kesehatan yang dibutuhkan rakyat
bahkan Menkes menyalahkan dokter dan tindakan operasi sesar karena dianggap
memboroskan anggaran dan bisa membuat defisit BPJS makin besar. Menkes tidak
menoleh pada bagaimana manajemen korporasi yang dijalankan BPJS yang memberi
untung besar pada manajemen dari dana hak rakyat.
Lain halnya dengan Islam, yang telah
melarang atas negara untuk memungut harta rakyat dan akan menjalankan kewajiban
dalam melayani kesehatan rakyatnya. Dengan berpegang pada 5 (prinsip) prinsip yakni pertama; pelayanan kesehatan adalah
pelayanan dasar yang bersifat publik. Sebagaimana Rasulullah Saw bersabda :
"Siapa saja yang ketika memasuki pagi hari mendapat keadaan aman
kelompoknya, sehat badannya, memiliki bahan makanan untuk hari itu, maka
seolah-olah dunia telah menjadi miliknya".(HR Bukhari).
Kedua; negara bertanggungjawab penuh dalam
pelayanan kesehatan setiap individu masyarakat. Sebagaimana Rasulullah Saw
bersabda, "Imam (Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana)
penggembala. Dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap (urusan)
rakyatnya."(HR. Bukhari).
Ketiga; pembiayaan berkelanjutan yang
sesungguhnya, telah ditetapkan Allah SWT sebagai salah satu pos pengeluaran
baitul mal yang berasal dari barang tambang yang berlimpah.
Keempat, kendali mutu yang sesungguhnya.
Jaminan layanan kesehatan hal utama, administrasi simple, segera dilaksanakan,
dan dilaksanakan oleh personal yang kapabel. Sebagaimana Rasulullah Saw
bersabda : "Sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan berbuat ikhsan atas
segala sesuatu" (HR Muslim).
Kelima; upaya promotif preventif berbasis
sistem yakni sistem kehidupan Islam secara keseluruhan, mulai dari sistem
ekonomi Islam, sistem pendidikan Islam, sistem pergaulan Islam, hingga sistem
pemerintahan Islam bersifat konstruktif terhadap upaya promotif preventif.
Demikianlah konsep-konsep jaminan kesehatan
dalam Islam tatkala diterapkan akan membawa kesejahteraan dan keberkahan bagi
seluruh individu masyarakat. Hingga tidak akan ada rakyat yang menjerit
menanggung beban biaya yang melejit karena sakit.
Allahu a'lam bi as-showab.
#JanjiPalsuRezimNeolib
#NeolibPembawaSengsara
#BerkahDenganSyariahKaffah
0 Comments
Posting Komentar