![]() |
Sumber : JurnalNews |
Oleh : Siti Nurhotima
#InfoMuslimahJember -- Sudah
hampir lima bulan pendemik covid19 belum
juga menunjukan pernurunan, bahkan data yang terinfeksi terus betambah. Meski dimasa
pendemi DPR dan pemerintah bersepakat menyelengarakan akan tetap melaksanakan pilkada serentak pada
9 desember 2020. Keputusan ini didasarkan pada perppu No 2 Tahun 2020. Awalnya Pilkada
2020 akan diselenggarakan pada 23 September 2020 di 270 daerah dari tingkat provinsi
maupun kabupaten/kota, namun ditunda hingga 9 Desember 2020. (suara.com, 9/6/2020).
Tetapi meski ditunda hingga Desember 2020,
apakah pandemi benar-benar nIk penundaan Pilkada, bisa mengorbankan ekonomi lebih
banyak. Sedangkan kepala daerah yang menjabat pun tidak memiliki kewenangan secara
definitif," kata Mahfud dalam Webinar Internasional bertema An Election in
the Time of Pandemic; Protecting the Quality of Democracy and Potential Corruption,
Kamis (25/6/2020).
Diketahui
KPU mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 4,7 triliun, DKPP sebesar Rp 39 miliar,
dan Bawaslu sebesar Rp 478 miliar. Hal itu bukan jumlah yang sedikit, mengingat
beban utang negri ini juga terus meningkat, apakah nggk sebaiknya digunakan untuk
membantu rakyat?
Demi
meraup keuntungan materi mereka tak memperdulikan keselamatan rakyat Semua ini kosenkuensi dari sistem demokrasi yang
diterapkan dinegri ini, sebab dalam meraih kekuasaan didasarkan pada suara terbanyak
dengan ungkapan ada suara terbanyak akan bisa mewakilo anspirasi rakyat kenyataanya,
rakyat yang dimaksud adalah segelintir pemilik modal. Karna untuk memperoleh suara
yang besar dalam sistem demokrasi kampanye secara besar-besaran, tentuhal ini bukan
dari kanting pribadi namum disokong oleh
partai dan pemilik modal. Tak heran kebijakan pemimpin terpilih sarat deng memuluskan
kepentingan bisnis kapital, apalagi masa jabatannya yabg terbatas (5tahun) menjadikan
penguasa fokus mengembalikan modal pemilu dan memperkokoh kekuasaanya. Terjadilah
lingkaran oligarki dimana negeri ini diatur oleh segelintir orang yang memilik kepentingan
sendiri sementara urusan rakyat terabaikan.
Fakta buruknya perjalan demokrasi melahirkan
pemimpin dinegri ini, telah diketahui publik Dalam sistem demokrasi, menempatkan
kekuasaan di tangan rakyat, telah simbioiis mutualisme antara berbagai kepentingan.
Kedzoliman penguasa saat ini sangat mudah di tuntaskan dalam sistem islam, daulah
islam menepatkan kedaulatan tertinggi ada
ditangan syariat dan kekuasaan ditangan rakyat. Artinya syariat islam menjadi hukum
yang ditegakan dibawah kepemimpinan seorang khalifah, islam telah menetapkan metode
pemilihan kholifahyakni dengan baiat. Adapun pemilu langsung adalah salah satu teknis
pemilihan khalifah sebelum pembaiatan, perwakilan juga menjadikan pilihan dalam
teknis pemilihan ini, yaitu rakyat memilih wakil umat ini (majelis ummah) yang memilih
penguasa.
Itulah pemilihan dalam islam yang islam biaya
murah, namu efektif menghasilkan output yang berkualitas, hal ini didasari oleh:
1. Islam telah mendudukan kepemimpinan sebagai amanah yang akan dipertanggung jawabkan
didunia dan diakhirat, beratnya amanah menjadikan pemimpin tak berani bertindak
sesuka hati.
2. Islam menetapkan batas maksimal kekosongan kepemimpinan adalah tiga
hari, dalilnya adalah ijma' sahabat pada pembaiatan abu Bakar ra, yang sempurna
dihari ketiga pasca wafatnya Rasulullah Saw, batas waktu tiga hari ini akan membatasi
kampaye, sehingga tak perlu kampaye besar yang akan mengahabiskan uang dalam jumalah
besar, teknis pemilihan dibuat sederhana sehingga dalam waktu tiga hari pemilu sudah
selesai.
3. Masa jabatan kholifah tidak dibatasi atau bisa seumur hidup kecuali memenuhi
syarat pemberhentian khalifah yang ditentukan syariat atau meninggal, maka proses
pemilihan akan dilakukan kembali. Selain
itu pemilihan wali yaitu penguasa (penjabat pemerintah) untuk suatu wilayah (provinsi)
serta menjadi amir (pemimpin) wilayah tertentu, langsung ditunjuk oleh kholifah dengan
kata lain wali adalah orang yang membantu khalifah disuatu wilayah daulah. Seorang wali diberhentikan jika khalifah memandang
perlu hal itu, atau penduduk wilayah itu atau mereka yang menjadi wakil penduduk
wilayah tersebut (majelis umat), menampakan ketidak relaan dan ketidak sukaan terhadap
wali mereka, sbagaimana Rasulullah Saw saat menjadi kepala negara Madinah saat itu, memberhentikan Muadz bin Jabal
dari jabatan wali Yaman, karena ada aduan bacaan sholatnya sangat panjang.
Demikianlah
sistem daulah islam sehingga dana negara di baitul mall benar-benar dimanfaatkan
secara maksimal untuk kemaslahatan masyarakat secara optimal, termaksud saat terjadi
pendemi maka khalifah akan fokus menghentikan penyebarluaskan wabah dan menjamin
kebutuhan masyarakat terdampak wabah.
0 Comments
Posting Komentar