Hijab Syar’i di Instansi Pelayanan Publik.
Kenapa Tidak??
Oleh : Helmiyatul Hidayati
(Editor dan Blogger Profesional, Member
Revowriter)
Tingginya
tarif listrik saat ini biasanya akan membuat ibu-ibu kesal bukan kepalang bila
mendapat “surat” tagihan listrik. Belum lagi masih harus memikirkan surat-surat
tagihan yang lain. Berbeda bila yang didapat adalah surat cinta dari kekasih
hati alias suami, hati pasti happy dan semangat melayani bersemi kembali. Karena
surat cinta adalah hal yang menyenangkan, sementara surat tagihan adalah hal
yang memusingkan.
Begitulah
seharusnya perasaan wanita muslimah ketika mendapatkan surat cinta dari Dzat
Yang Maha Mengasihi dan Maha Menyayangi, yakni Allah SWT. Surat cinta tersebut
terekam secara apik dan epik di dalam Al-Qur’an tepatnya pada QS. Al-Ahzab 59
dan QS. An-Nur 31. Dengan adanya surat cinta ini maka seharusnya para muslimah
pun senang dan semakin taat kepada-Nya.
Surat
cinta dari Sang Khalik ini merupakan pertanda kasih sayang-Nya kepada hamba
seperti yang pernah diceritakan dalam sebuah hadits “Dari Umar bin Al Khaththab RA berkata: Didatangkanlah para tawanan
perang kepada Rasulullah SAW. Maka di antara tawanan itu terdapat seorang
wanita yang susunya siap mengucur berjalan tergesa-gesa – sehingga ia menemukan
seorang anak kecil dalam kelompok tawanan itu – ia segera menggendong, dan
menyusuinya. Lalu Nabi Muhammad SAW
bersabda: Akankah kalian melihat ibu ini melemparkan anaknya ke dalam api? Kami
menjawab: Tidak, dan ia mampu untuk tidak melemparkannya. Lalu Nabi bersabda: Sesungguhnya Allah lebih sayang kepada
hamba-Nya, melebihi sayangnya ibu ini kepada anaknya.” (HR. Al Bukhari
dan Muslim)
Layaknya
seorang ibu yang secara naluri akan selalu melindungi anaknya dan memberikan
yang terbaik baginya, maka Allah pun melakukan hal yang sama untuk melindungi kaum
perempuan. Hal ini diungkapkan dalam QS. Al-Ahzab 59 yang berbunyi “Hai
Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh merek,” yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang”
Hal
ini disampaikan pula oleh seorang dokter muslimah dari Ngawi, dr. Ratna
Wijayanti Sp. S dalam sebuah acara seminar sehari (20/04) yang diadakan oleh BKKI
(Badan Koordinasi Kegiatan Islam) RSD dr. Soebandi Jember. Acara yang
berlangsung di Ruang Pertemuan Alumni Masjid Darusy Syifa RSD dr. Soebandi ini
dilaksanakan dalam rangka memperingati hari Kartini 2018.
Pada
kesempatan ini pula, dr. Ratna mengatakan bahwa surat cinta dari Allah ini
ditujukan bagi seluruh muslimah yang ada di dunia tanpa terkecuali, termasuk
para wanita yang bekerja di ranah pelayanan publik seperti rumah sakit dll. Hal
ini senada dengan yang diucapkan oleh direktur RSD dr. Soebandi Dr. Hendro
Sulistijono MM. Kes bahwa beliau mendukung penggunaan hijab syar’i di pelayanan
publik atau kesehatan di dalam Rumah sakit bahkan yang berdinas di ruangan
operasi sekalipun. Hal ini beliau sampaikan ketika memberikan sambutan di awal
acara.
200
peserta yang hadir berasal dari kalangan karyawan rumah sakit dan umum juga
mendapatkan penjelasan pengertian khimar dan jilbab dari dr. Ratna yang selama
ini sering di’salah pahami’ oleh masayarakat.
Batasan
kerudung (khimar) adalah apa-apa yang menutupi seluruh kepala,
seluruh leher, dan kerah baju hingga dada. (Taqiyuddin An Nabhani, An
Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam, hlm. 44-45). Adapun batasan jilbab (busana
bawah) adalah sampai menutupi kedua kaki. Imam Taqiyuddin An Nabhani mengatakan
bahwa syarat jilbab haruslah terulur sampai ke bawah hingga menutupi kedua
kaki.
Setelah
dr. Ratna, sesi selanjutnya kemudian disampaikan oleh Ari Kurnianingsih, Apt.,
M. Farm. Klin dari Banyuwangi. Materi yang oleh wanita yang berprofesi sebagai
apoteker ini adalah tentang Trend Hijab Syar’i di Instansi Pelayanan Publik.
Terkait
pengaturan seragam para pelayan masyarakat; Kemendagri, PNS TNI dan Polri telah
memiliki peraturan tata busana muslimah yang ingin mengenakan kerudung saat
melaksanakan tugasnya di depan publik. Peraturan ini telah tertera dalam
PERMENDAGRI No. 6/2016 dan PERMENHAN RI No. 1 tahun 2016.
Lebih
jauh, Ari Kurnianingsih juga menjelaskan landasan menjamurnya trend hijab
syar’i di masa kini. Trend ini dibagi menjadi TREND KEMASAN dan TREND
KESADARAN. Bila memakai hijab syar’i hanya sekedar untuk kemasan seorang
muslimah, maka landasannya hanya karena ingin terlihat lebih cantik dan lebih
baik di mata manusia. Namun, bila memakai hijab syar’i karena kesadaran, maka
landasannya adalah karena seorang muslimah telah memahami hakikat kehidupannya,
menyadari bahwa Allah SWT adalah satu-satunya tujuan segala aktivitas manusia, serta
memiliki kesadaran bahwa segala sesuatu nantinya akan dimintai
pertanggungjawaban.
Pada
kesempatan tersebut, dijelaskan pula mengenai beberapa jebakan yang sangat
mungkin menggoda muslimah. Di antaranya adalah jebakan Tabarruj dan Syuhrah.
Definisi Tabarruj telah dijelaskan dalam sebuah hadits, “Wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok dan menggoda, kepala mereka seperti
punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk
surga dan tidak akan mencium baunya walaupun baunya tercium dari perjalanan sekian dan sekian.”
(HR Muslim)
Sementara yang dimaksud Syuhrah adalah
pakaian yang dimaksud untuk mencari sensasi atau publisitas, sehingga manusia
mengangkat pandangan untuk melihatnya sehingga dia berbangga terhadap orang
lain dengan ujub (tinggi hati) dan sombong. (Imam Asy-Syaukani, Nailul Authar)
Sebelum
acara selesai pada pukul 11.30, diadakan sesi tanya jawab yang dimanfaatkan
oleh beberapa peserta untuk menuntaskan rasa penasarannya. Harapannya, dengan
adanya acara ini, pemakaian hijab syar’i di instansi pelayanan publik makin
meningkat, seiring kesadaran manusia untuk mempelajari Islam yang semakin
bertambah. Allahu Akbar!!
Sumber : https://muslimahtimes.com/hijab-syari-di-instansi-pelayanan-publik-kenapa-tidak/
0 Comments
Posting Komentar