#InfoMuslimahJember -- Bersama
Ibu Holifah (Ketua Serikat Buruh Jember 2001-2020) dan Ustadzah Yuniar Alifah
(Aktivis-98). telah terlaksana pada Senin, 12 Oktober 2020 pukul 18.30-21.00
WIB. Acara ini dipandu oleh Kak Miftah Karimah Syahidah (Koordinator BMIC
Jember) untuk membuka acara, dan dilanjutkan tilawah oleh Kak Ayu Fitria
(aktivis muslimah). Alhamdulillah telah dihadiri oleh 50-an aktivis mahasiswa
se-Jember.
Pada
kesempatan ini Ibu Holifah membahas tentang ramainya pengesahan RUU Omnibus Law
pada Senin, 05 Oktober lalu dalam sudut pandang buruh, sedangkan Ustadzah
Alifah solusi tuntasnya dalam Islam.
“Sebenarnya,
antara buruh dengan pengusaha kerap terjadi perselisihan, dan buruhlah yang lebih banyak merasakan pahit daripada manisnya.
Hanya saja ada sesuatu yang dapat dijadikan sebagai pelajaran, yaitu sebagai
buruh tidak cukup hanya berani, tapi harus cerdas agar dapat meng-advokasi
dirinya sendiri saat terjadi perselisihan. Karena pada faktanya, UU 13 tahun
2003 sebagai perlindungan bagi buruh kadangkala dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan di lapangan. Dari
banyaknya kendala birokrasi sampai pada pemberian upah pada buruh. Pemberian upahnya
bukan dihitung berdasarkan upah minimum kabupaten tapi, seperti metode Belanda. Belum lagi dengan susahnya akses jalan menuju
ke pabrik karena jalanannya yang belum di aspal dan jauh. Jadi hal yang wajar
kalau di sana banyak buruh yang dieksploitasi, deskriminasi, kekerasan tapi
tidak terekspos oleh media.” Tungkas Ibu Holifah dalam diskusi melalui zoom
meeting.
Ternyata
bisa kita ketahui bersama bahwa, nasib buruh sebelum adanya pengesahan Omnibus
Lawpun tidak terakomodir, justru terabaikan oleh pemerintah. Hal tersebut juga
menjadi alasan mengapa buruh selalu turun ke jalan setiap tanggal 01 Mei.
Kemudian Bu Holifah melanjutkan statementnya terkait mengapa buruh begitu kekeh dalam menolak pengesahan Omnibus Law bahkan jauh sebelum RUU tersebut disahkan Beliau mengatakan bahwa, “Kita tidak bisa menutup mata, ketika berbicara masalah Omnibus law. Ini bukan hanya menyangkut masalah pekerjaan tapi juga lingkungan, mayarakat, nelayan, pertambangan, dan lain sebagainya. Jika saya berbicara dalam kapasitas buruh, maka saya berkomentar pemerintah terkesan mengambil langkah terburu-buru dan sama sekali tidak berpihak kepada rakyat terkhusus buruh. Karena jelas, di dalamnya terdapat pemangkasan pasal, bahkan ada yang dihapuskan.
Sehingga, pengesahan
RUU Omnibus Law 05 Oktober kemarin adalah bukti kegagalan sebuah negara yang
tidak mampu mengelola aspirasi dan
kepanikan rakyat. RUU tersebut disahkan atas dalil meningkatkan kran investasi
dan membuka lapangan pekerjaan. Investasinya darimana??? Lapangan pekerjaan
seperti apa yang diharapkan Omnibus Law?? Buruh tidak butuh Omnibus Law!! Karena,
di lapangan saja masih banyak
penyelewengan-penyelewengan, perusahaan banyak yang nakal dan tidak mematuhi UU
13 tahun 2003 Ketenagakerjaan. Lantas bagaimana jika UU yang diterapkan justru
mengandung banyak materi subjek dan isu tidak terkait dengan programnya?? Tentu
akan ada permasalahan terjemah yang berbeda antara pengusaha dan buruh yang
bermasalah. Maka, tolong Presiden dan DPR segera hentikan pengesahan UU Omnibus
Law.”
UU
Omnibus Law sengaja dibuat dan tidak berpihak pada rakyat terutama buruh. Inilah
9 alasan kuat mengapa buruh menolak
Omnibus Law, diantaranya: hilangnya upah minimum; hilangnya pesangon;
outsourcing dibebaskan; kerja kontrak tanpa batasan waktu; waktu ketja yang
panjang dan eksploittif, TKA unskill bebas masuk; hilangnya jaminan social; PHK
dipermudah; dan hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha.
“Sehingga,
memang harus ada penolakan kuat terhadap pengesahan Omnibus Law. Terlebih
teman-teman mahasiswa, kalian harus peduli karena bagaimanapun kelak mahasiswa
juga akan terjun ke dunia kerja.” Ujar Bu Holifah.
Dilanjutkan
pembahasan tentang solusi tuntasnya dalam Islam oleh Ustadzah Yunir Alifah.
Sebelumnya, beliau juga menegaskan kembali bahwa, “UU Omnibus Law adalah bukti
penghianatan pemerintah pada rakyat untuk kesekian kalinya, dan ini adalah
persengkokolan jahat antara penguasa dengan cukong-cukong alias para kapitalis
oligarki. Ini merupakan bentuk hipokrisi dan ironi demokrasi, karena sudah
terbukti rakyat menolak besar-besaran, tapi berkali-kali pemerintah tidak
mendengarkan.” Senin, 12 Oktober 2020 melalui zoom meeting.
Omnibus Law adalah undang-undang yang mencakup sejumlah topik beragam, ini merupakan metode menggabungkan peraturan yang substansinya berbeda, disertai dengan penghapusan beberapa pasal tertentu. Dari 50-an RUU dalam Prolegnas 2020, diantaranya ada 4 RUU yang menuai penolakan besar-besaran salah satunya, RUU Cipta Lapangan Kerja atau lebih tepatnya Cipta Lapangan Investor. Dan dengan disahkannya RUU Omnibus Law tersebut otomatis akan merombak 79 UU yang lain.
Sehingga semakin jelas bahwa, RUU ini adalah
persembahan menguntungkan bagi kepentingan pembisnis kelas kakap. Regulasi negara
yang demikian adalah buah daripada penerapan system politik demokrasi dan
system ekonomi kapitalisme. Wajar jika pada negara yang demikian akan
meniscayakan money politic, mendewakan investasi, dan problema di negara
semacam ini selalu berputar. Karena memang UU yang terapkan adalah UU buatan
manusia yang cacat sejak lahir, menjadi kepastian pula UU yang diterapkan ditunggangi
oleh kepentingan pembuatnya.
Sejatinya, kita memang harus keluar dari cengkraman sistem ini dan mengambil solusi mendasar, dengan kembali pada aturan Sang Pencipta yaitu solusi Islam. Islam adalah satu-satunya ideologi yang menerapkan aturan sesuai dengan hukum syara’, kalaupun ada pembuatan UU dalam rangka untuk memudahkan negara dalam mewujudkan kemaslahatan umat. Peran negara adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, negara berdaulat penuh, dan tidak tunduk pada kepentingan pihak tertentu.
Jadi, jika kita ingin
menyelesaikan problem kesejahteraan hidup bagi rakyat secara makro. Tentu,
penyelesaiannya harus mampu mencakup penyelesaian yang bersifat kasuistik
sekaligus usaha yang bersifat sistemis-integral jika tidak mencakup keduanya
makan problem hidup ini tidak aka nada ujungnya. Sehingga, memang harus adanya
penggantian system dari system politik ekonomi kapilatis hari ini menuju system
politik ekonomi Islam. System politik ekonomi Islam meniscayakan penerapan
kebijakan yang menjamin tiga jenis kebutuhan dasar rakyatnya, dari pemenuhan
kebutuhan primer disertai dengan jaminan kebutuhan sekunder, dan tersier sesuai
dengan kemampuan. Sehingga, tidak akan perselisihan
antara pengusaha dengan buruh.atau rakyat secara umum. Hanya saja, system
ekonomi politik yang demikian hanya mungkin diterapkan dalam bingkai institusi
politik berupa Khilafah.
Maka,
sudah saatnya penolakan atas pengesahan RUU Omnibus Law bukan sekedar solusi
parsial, tapi kita harus melakukan perubahan sistemik dengan perjuangan
menerapkan Khilafah dan menanggalkan system ekonomi politik Islam.
Wallahu a’lam
bish-shawwab
0 Comments
Posting Komentar