2022 Angka Dispensasi Nikah di Jember Membludak, Waspada Azab Zina!



Oleh:

Ayu Fitria Hasanah S.Pd

(Pemerhati pendidikan dan sosial politik)


Innalillahi wa innailahi roji’un. Jember sepanjang tahun lalu diwarnai dengan kasus yang menjadi salah satu dosa besar, yaitu zina. Hal ini tampak jelas dari keterangan  juru bicara PA Jember, Raharjo, ia mengatakan selama tahun 2022 telah menangani 1.364 perkara tentang dispensasi nikah. Pengajuan itu mayoritas harus dipenuhi oleh PA Jember lantaran telah terjalin hubungan asmara sebelumnya (radarjember, 21/01/23).


Kasus ini membuktikan: 

1) Banyaknya pelanggaran/kemaksiatan besar yang terjadi khususnya di tengah generasi, 

2) Hilangnya kehormatan kaum muslim khususnya di Jember karena tak mampu menjaga kehormatan dan akhlak generasi muslim, 

3) Kebodohan dalam pengendalian atau kontrol diri karena minimnya ilmu tentang hakikat naluri seksual, 

4) Rusaknya pandangan dan interaksi antara laki-laki dan perempuan karena bebas dan tidak ada batasan-btasan syariah, 

5) Banyaknya pemikiran/fakta yang merangsang dan mendorong generasi ke arah kebebasan seksual baik dari tontonan atau kebiasaan buruk yang ada di lingkungan masyarakat, 

6) Tidak adanya penetapan bahwa zina (meski atas persetujuan/suka sama suka) adalah kriminal yang harus dikenai sanksi yang membuat jera dan mampu mencegah agar tak terjadi kembali.


Lantas, bagaimana merespon persoalan ini? Sudah sepatutnya ada tanggung jawab bersama bagi seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi secara bijak perkara ini. Berupaya serius melakukan perbaikan untuk mengehentikan perilaku biadab ini. Terutama bagi kaum muslim, maka harus ada kesadaran bahwa ada fitnah dosa/maksiat besar di sekitar kita, yakni merajalelanya perilaku zina. 


Allâh berfirman “Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. [al-Isrâ’/17: 32]. Dalam ayat ini Allah memberitakan kejinya perbuatan zina. Keji adalah keburukan yang sudah mencapai puncaknya, sehingga kejinya itu sesuatu yang telah pasti menurut akal. Kemudian Allâh juga memberitakan akibat zina di kalangan masyarakat manusia, yaitu zina adalah jalan yang buruk. Karena zina adalah jalan kebinasaan dan kemiskinan di dunia serta jalan siksaan dan kehinaan di akhirat. 


Bahkan Nabi Muhammad SAW juga memperingatkan para sahabatnya bahwa zina akan menyebabkan berbagai bencana dan penyakit. Beliau bersabda “Tidaklah perbuatan keji (zina) dilakukan pada suatu masyarakat dengan terang-terangan, kecuali akan tersebar wabah penyakit tho’un (penyakit mematikan) dan penyakit-penyakit lainnya yang tidak ada pada orang-orang dahulu yang telah lewat”. [HR. Ibnu Mâjah, no: 4019; al-Bazzar; al-Baihaqi; dari Ibnu Umar. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam ash-Shahîhah, no: 106; Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb, no: 764; penerbit: Maktabah al-Ma’arif].


Karena itu, penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk berpikir dan peduli terhadap penyebab masalah maraknya perilaku zina ini dan merumuskan solusi apa yang harus diwujudkan untuk menyelesaikannya. Sesungguhnya masalah ini adalah akibat dari adanya banyak sebab, yakni : Pertama,  tidak adanya ilmu tetang konsep  naluri seksual yang sohih berdasarkan pemikiran aqidah Islam, sebaliknya generasi justru massif disuguhi konsep seks ala Barat yang mengkategorikan seks sebagai kebutuhan yang harus dipenuhi. Bahkan Barat melalui liberalisasi medianya banyak mengajarkan cara pemenuhan seksual yang salah yakni dengan zina, seperti one night stand, friend with benefit, ataupun kampanye seks sehat (penggunaan kondom). Padahal dalam Islam naluri seksual adalah naluri yang bila tidak dipenuhi tidak menyebabkan kematian, artinya tidak harus dipenuhi dan telah ada cara yang benar untuk memenuhinya yakni dengan pernikahan, bila tidak mampu menikah dianjurkan berpuasa, atau mengalihkan energi positif kepada hal produktif (ibadah) yang lain.


Kedua, tidak ada pengaturan interaksi laki-laki dan perempuan sebagaimana yang diperintahkan Allah, seperti larangan berkhalwat, berikhtilat, larangan membuka aurat, hari ini semua itu justru menjadi hal yang biasa di tengah masyarakat. Budaya pacaran yang diamini oleh masyarakat secara umum, ikhtilat atau campur baur laki-laki dan perempuan yang dianggap hal lumrah bahkan menjadi hal asyik ditengah generasi. Gaya hidup atau kebiasaan non Islam inilah yang menjadi biang kacaunya hubungan/interaksi laki-laki dan perempuan yang semakin berorientasi pada seks semata. 


Ketiga, Tidak adanya sanksi tepat bagi pelaku zina, sanksi sebagaimana yang diperintahkan Allah yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa) seperti dera bagi pelaku zina yang belum menikah. Justru hari ini ketika dilakukan atas suka sama suka tidak dikatgorikan sebagai kriminal, ini sama halnya mempersilahkan kemaksiatan. 


Oleh sebab itu,  dibutuhkan adanya pendidikan yang berbasis aqidah Islam, penerapan aturan pergaulan laki-laki dan perempuan dalam Islam, serta penerapan sanksi dalam Islam. Ini semua dapat direalisasikan hanya dengan adanya sistem pemerintahan Islam yang mampu menerapkan peraturan Islam secara kaffah (menyeluruh). Kaum muslim hendaknya bersama-bersama mengupayakan terwujudnya peraturan Islam secara menyeluruh dalam kehidupan mereka dengan penuh semangat dan mengaharap ridho Allah.


0 Comments

Posting Komentar