Valentine Day : Mencari Makna Cinta Sejati!

Valentine Day : Mencari Makna Cinta Sejati!

 


Oleh. Helmiyatul Hidayati, S. Ilkom.

(Blogger Profesional, Freelance)

 

Bulan Februari dinobatkan sebagai bulan kasih sayang oleh dunia, karena pada pertengahan Februari, tepatnya tanggal 14 Februari dirayakan sebagai hari Valentine atau hari berkasih sayang. Perayaan hari Valentine ini biasanya dilakukan oleh para pemuda dan pemudi dengan memberikan coklat, bunga, puisi cinta kepada pasangannya. Kadang pula dijadikan moment untuk ‘menembak’ seseorang agar menjadi kekasih, atau dijadikan hari spesial untuk melamar pasangannya.

 

Hari yang dianggap penuh cinta dan kehangatan ini berbanding terbalik dengan sejarahnya. Berbagai referensi menyebutkan sejarah Valentine sama sekali jauh dari gambaran indah yang manis dan romantis. Bahkan disebutkan penuh darah dan duka.

 

Pada abad ke-3, pendeta Santo Valentino dihukum pancung oleh Kaisar Claudius karena melanggar perintah berani menikahkan pemuda-pemudi. Pada masa itu Kaisar mengeluarkan kebijakan larangan menikah karena dia membutuhkan prajurit. Nama pendeta inilah yang kemudian diyakini sebagai asal-muasal hari Valentine dan tanggal 14 Februari adalah hari dimana dia dieksekusi.

 

Referensi lain menyebutkan bahwa asal mula Valentine adalah dari perayaan Lupercalia di Romawi Kuno. Pada perayaan ini para pria mengurbankan kambing dan anjing, kemudian berlari telanjang ke bukit Palatine. Perayaan ini penuh kekerasan dan perjodohan paksa, karena setelah itu mereka mencambuki para wanita. Cambukan ini diyakini memberikan berkah kesuburan bagi wanita.

 

Lupercalia sendiri adalah dewa dalam aliran pagan yang berkembang pada masa itu. Dia diyakini memiliki kepala dan kaki yang berbentuk kambing. Ia diyakini pula menikah dengan Dewi Aphrodite dan memiliki anak yang bernama dewa Cupid (Eros). Cupid ini sangat terkenal di kalangan para pemuda dan pemudi masa kini, karena dianggap dewa cinta, dengan anggapan bahwa siapa yang terkena panah cupid akan jatuh cinta. Padahal sebenarnya Cupid melakukan perbuatan keji dengan mengawini ibunya sendiri.

 

Dari berbagai referensi asal muasal hari Valentine, sangat jelas bahwa hal tersebut tidak memiliki kaitan dengan Islam. Maka pemuda dan pemudi Islam harus memahami bahwa haram ikut merayakan hari Valentine. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.”

 

Namun, sungguh disayangkan, hari yang katanya digunakan untuk merayakan cinta, kehangatan dan kasih sayang ini justru dipenuhi dengan kemaksiyatan. Menjelang Valentine, selain coklat, penjualan kondom juga meningkat. Pihak berwenang seperti kepolisian biasanya juga selalu membuahkan “hasil” ketika melakukan razia di hotel-hotel, menemukan banyak pasangan bukan suami istri yang menginap dan melakukan perbuatan terlarang. Selain itu, banyak pesta Valentine yang penuh dengan kemaksiatan dengan dalih bersenang-senang juga dilakukan di berbagai tempat.

 

Menurut penulis, tidak heran bila mengatakan bahwa Valentine adalah salah satu propaganda untuk menjauhkan pemuda dan pemudi Islam dari agamanya. Valentine merupakan salah satu gaya hidup yang dibawa barat yang berbasis sekuler, kebebasan dan konsumerisme.

 

Paling tidak, ada 3 (tiga) alasan kenapa menjadi target arus gaya hidup barat ini; Pertama, serangan gaya hidup dan eksploitasi sumber daya ekonomi. Semakin pemuda terjerat dalam gaya hidup barat, maka ia akan makin konsumtif, bahkan konsumerisme kerap menjadi tolak ukur kesuksesan. Akhirnya banyak pemuda melakukan berbagai cara demi memenuhi kebutuhan konsumtifnya. Tanpa disadari, hal ini sebenarnya memaksimalkan penjualan produk-produk yang diproduksi oleh kapitalis dan mendatangkan profit bagi mereka (muslimahnews.net).

 

Kedua, Pemuda dianggap sebagai aset industri atau tenaga kerja. Tidak dipungkiri untuk dapat memenuhi gaya hidup, dibutuhkan daya beli. Karena itu para pemuda butuh pekerjaan, jenis profesi pada zaman sekarang juga dianggap bisa menunjukkan indikator keberhasilan. Mereka tidak sadar bahwa dalam kapitalisme, tenaga kerja adalah input produksi, maka berlaku hukum biaya terkecil.

 

Ketiga, pemuda menjadi sabuk penguat industrialisasi. Masyarakat dibujuk membeli barang yang sesungguhnya tidak mereka butuh. Artinya hanya membeli karena keinginan atau memenuhi kepuasan batin. Kita bisa melihat contohnya pada penggemar K-Pop yang biasanya mati-matian demi membeli album atau pernak-pernik idolanya, padahal sebenarnya alat-alat itu bukan merupakan kebutuhan hidup mereka.

 

Perayaan cinta besar-besaran dan sangat masif digencarkan oleh berbagai media ini sayangnya tidak dibarengi dengan pahamnya mereka akan makna cinta sejati. Pada kenyataannya banyak cinta antara pemuda-pemudi yang tidak berakhir bahagia. Mereka menganggap menemukan cinta sejati, aslinya itu hanya fana semata.

 

Islam telah menjelaskan makna cinta sejati. Hal ini ditulis oleh Syaikh Taqiyyudin an-Nabhani dalam kitabnya Pilar-pilar Pengokoh Nafsiyah Islamiyah, bahwa cinta sejati adalah cinta karena Allah, yakni mencintai seseorang karena keimanan dan ketaatan kepada Allah SWT.

 

Jika melihat fenomena sekarang, maka banyak sekali kondisi yang jauh dari makna cinta sejati. Misalnya pacaran sebelum menikah, bagaimana bisa dikatakan cinta sejati, jika jalan menemukan jodoh dilakukan dengan kemaksiyatan dan melanggar perintah Allah. Belum lagi dalam banyak kasus pacaran yang buruk berakhir dengan zina dan hamil di luar nikah, pembunuhan oleh pasangan karena tidak mau bertanggung jawab dsb.

 

Ada juga yang telah menikah, namun berselingkuh di belakang pasangan hingga berakhir pada perceraian. Bagaimana bisa dikatakan cinta sejati, jika mengisi rumah tangga dengan kemaksiyatan. Belum lagi dalam banyak kasus, banyak orang tua yang menelantarkan anak hingga kepala keluarga yang lepas tanggung jawab, jangankan memberi nafkah, memberik kabar saja tidak.

 

Bagaimana pula bisa dikatakan cinta sejati terhadap kondisi pernikahan antara pria dan wanita yang berbeda agama atau penikahan sesama jenis?? Ini bukan penyatuan cinta sejati namun kesepakatan bersama menantang Allah karena nyata melakukan apa yang dilarang oleh Allah.

 

Bilapun dalam kondisi-kondisi tersebut mereka tetap menemukan kebahagiaan, ketenangan dan kenyamanan, maka sesungguhnya itu semu semata. Karena kelak Allah akan meminta pertanggungjawaban. Dan di hari itu orang yang saling mencintai di dunia bukan karena ketaatan dan keimanan kepada Allah akan saling memusuhi dan menyalahkan karena takutnya mereka akan adzab Allah di akhirat.

 

“Orang-orang yang (semasa di dunia) saling mencintai pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertaqwa (QS. Az Zukhruf: 67).Syaikh Abdurrahman As- Sa’diy menafsirkan, “Karena persahabatan dan kecintaan mereka di dunia bukan karena Allah, maka berubah menjadi permusuhan di hari kiamat.”

 

Karena itu penting sebagai pemuda yang sedang mencari cinta sejati untuk selalu berada di jalan Allah mulai dari ikhtiar mencari pasangan hingga menjalani kehidupan berumah tangga. Islam menjadi sandaran utama, bukan sekadar menurutkan nafsu belaka.

 

Walalhu a’lam bis shawab..

 Kenaikan ONH (Ongkos Naik Haji) Untuk Siapa?

Kenaikan ONH (Ongkos Naik Haji) Untuk Siapa?



Oleh. Sri Astutik Handayani


Naik-naik ke puncak gunung, makin tinggi tarif haji kian melambung. Baru-baru ini ongkos naik haji bakal naik dua kali lipat, ujar Kementerian Agama, mengusulkan rencana terkait kenaikan biaya haji di tahun 2023 ini. Usulan ini tentu bukan kabar baik buat calon jemaah haji. Lantas sebenarnya untuk siapa rencana ini akan diajukan?

Saat ini diisukan bahwa usulan pada ONH (ongkos naik haji) menjadi sorotan masyarakat, bukannya haji merupakan kewajiban untuk umat Islam yang mampu untuk menjalaninya. Jika terjadi kenaikan, sungguh hal ini sangat menyinggung

Dan sangat kapitalis untuk mencari keuntungan bagi pemerintah tersendiri. Kenaikan ini sangat tidak masuk akal umat, bahkan hal ini akan menyengsarakan umat dalam melaksanakan kewajiban menjalankan haji.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan rerata kenaikan biaya perjalanan ibadah haji pada tahun ini atau periode 1444 Hijriah. Usul biaya haji ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta PR.com (Kamis, 19/01/ 2023).

Ia mengusulkan rerata biaya haji pada tahun ini sebesar Rp69.193.733 per orang atau bila dibulatkan sebesar Rp69 juta. "Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji", kata Menteri Yaqut. "Formulasi ini juga telah melalui proses kajian."


Adapun biaya perjalanan ibadah haji tersebut mencakup 70 persen dari rata-rata biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Rp98.893.909 per orang atau sekitar Rp98 juta. Nilai BPIH yang diusulkan pada tahun ini naik Rp514.888 ketimbang tahun lalu karena ada perubahan signifikan dalam komposisinya.

Bila dibandingkan dengan tahun lalu, biaya haji 2023 yang dibebankan ke jemaah naik hampir dua kali lipat dari angka Rp39,8 juta. Ongkos naik haji ini juga bertambah ketimbang tahun 2018 hingga 2020 yang hanya mematok biaya Rp35 juta. Usulan ONH (ongkos naik haji) tersebut sangat tidak empati bahkan harus di tolak untuk di terapkan dalam sebuah aturan yang akan diterapkan mendatang.

 "Pernyataan ini  sangat menyakitkan, dan sangat tidak empatis, karena itu wajib untuk tidak disuarakan, wajib di tolak dan wajib di bedah," tutur ketua DPP PKS Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan Hidup. Dr H.Ali Mardani (24/01/23) YouTube Pusat Analisis Data.

Hal ini juga di sampaikan oleh anggota DPR Komisi Agama Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori. Bukhori menyatakan PKS tidak hsepakat dengan usulan pemerintah tersebut.  

PKS menilai usulan menaikkan biaya haji 2023 menjadi Rp69 juta menyulitkan masyarakat bawah. Jika pun masyarakat akhirnya tetap setuju untuk berangkat, kata dia, mereka akan menggerutu. Apalagi, dia menyebut tahun-tahun sebelumnya jemaah haji Indonesia “dimanjakan” dengan bantuan dana subsidi. “Sementara tahun ini terjadi kenaikan sangat memberatkan. Itulah saya kira pertimbangan masyarakat,” Kantor DPP PKS, Tempo.Com Jakarta (Jumat, 20/01/ 2023).

Sungguh hal ini sangat miris dan menjadi keuntungan bagi pemerintah tersendiri dengan adanya program ongkos naik haji (ONH). Karena hal ini sangat menyulitkan bagi masyarakat yang dalam ukuran ekonomi kelas menengah ke bawah.

Seharusnya negara memberi tindakan atau usulan yang sekiranya tujuannya memberikan keringanan bagi umat Islam untuk pergi ibadah haji. Bahkan seharusnya lagi Haji ini tidak di rasionalisasi dan tidak di matematikakan.

Tujuan haji ini untuk membersihkan jasmani dan rohani bagi jiwa kita, lingkungan persaudaraan bahkan sosial Indonesia.  Tak rugi dan tak terbebani harusnya, jika pemerintah membantu masalah biaya keringanan masyarakat untuk pemberangkatan haji. Dan  tidak boleh berhitung-hitung dalam bab haji, karena hal ini merupakan kewajiban qath'i, tegas dan jelas bagi umat Islam. 

Menurut catatan sejarah menunjukkan betapa besar perhatian dan pelayanan yang diberikan para khalifah kepada jemaah haji dari berbagai negara. Mereka dilayani dengan sebaik-baiknya sebagai tamu-tamu Allah. Pelayanan itu dilakukan tanpa ada unsur bisnis, investasi atau mengambil keuntungan dari pelaksanaan ibadah haji. Semua merupakan kewajiban yang harus dijalankan negara.

Ada beberapa langkah yang dilakukan oleh Khilafah dalam melayani para jemaah haji ini. Pertama, Khalifah menunjuk pejabat khusus untuk memimpin dan mengelola pelaksanaan haji dengan sebaik-baiknya. Mereka dipilih dari orang-orang yang bertakwa dan cakap memimpin. Rasulullah saw, pernah menunjuk ‘Utab bin Asad, juga Abu Bakar ash-Shiddiq ra, untuk mengurus dan memimpin jemaah haji. Rasulullah saw Juga pernah memimpin langsung pelaksanaan ibadah haji pada saat haji wada’. Pada masa kekhilafahan Umar ra, pelaksanaan ibadah haji pernah diserahkan kepada Abdurrahman bin Auf ra. Ibadah haji juga pernah dipimpin oleh Khalifah Umar ra, hingga masa akhir kekhilafahannya. Pada masa Khalifah Utsman ra, pelaksanaan haji juga pernah dipimpin oleh Abdurrahman bin Auf ra.

Kedua, Jika negara harus menetapkan ONH (ongkos naik haji), maka nilainya tentu akan disesuaikan dengan biaya yang dibutuhkan oleh para jemaah berdasarkan jarak wilayahnya dengan Tanah Haram (Makkah-Madinah), serta akomodasi yang dibutuhkan selama pergi dan kembali dari Tanah Suci. Dalam penentuan ONH (ongkos naik haji) ini, paradigma negara Khilafah adalah syu’un al-hujjaj wa al-‘ummar (mengurus urusan jamaah haji dan umrah). Bukan paradigma bisnis, untung dan rugi. 

Khilafah juga bisa membuka opsi: rute darat, laut dan udara. Masing-masing dengan konsekuensi biaya yang berbeda.

Ketiga, Khalifah berhak untuk mengatur kuota haji dan umrah. Dengan itu keterbatasan tempat tidak menjadi kendala bagi para calon jemaah haji dan umrah. Dalam hal ini, Khalifah harus memperhatikan: (1) Kewajiban haji hanya berlaku sekali seumur hidup; (2) Kewajiban haji hanya berlaku bagi mereka yang memenuhi syarat dan berkemampuan. Bagi calon jemaah yang belum pernah haji, sementara sudah memenuhi syarat dan berkemampuan, maka mereka akan diprioritaskan. Dengan begitu antrian panjang haji akan bisa dipangkas karena hanya yang benar-benar mampu yang diutamakan.

Keempat, Khalifah akan menghapus visa haji dan umrah. Pasalnya, di dalam sistem Khilafah,kaum Muslim hakikatnya berada dalam satu kesatuan wilayah. Tidak tersekat-sekat oleh batas daerah dan negara, sebagaimana saat ini. Seluruh jemaah haji yang berasal dari berbagai penjuru dunia Islam bisa bebas keluar masuk Makkah-Madinah tanpa visa. Mereka hanya perlu menunjukkan kartu identitas, bisa KTP atau Paspor. Visa hanya berlaku untuk kaum Muslim yang menjadi warga negara kafir, baik kafir harbi hukm[an] maupun fi’l[an].

Kelima, Khalifah akan membangun berbagai sarana dan prasarana untuk kelancaran, ketertiban, keamanan dan kenyamanan para jemaah haji. Dengan begitu faktor-faktor teknis yang dapat mengganggu apalagi menghalangi pelaksanaan ibadah haji dapat disingkirkan sehingga istitha’ah amaniyah dapat tercapai.

Pembangunan sarana-prasarana haji mencakup sarana transportasi menuju Tanah Suci hingga tempat-tempat pelaksanaan ibadah haji seperti Masjidil Haram, Mina, Arafah, dan sebagainya. Semua itu dimaksudkan agar bisa menampung banyak jemaah serta dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan beribadah.

Pada masa Khilafah Utsmaniyah, Sultan ‘Abdul Hamid II membangun sarana transportasi massal dari Istanbul, Damaskus hingga Madinah untuk mengangkut jemaah haji yang dikenal sebagai Hijaz railway. Jauh sebelum Khilafah Utsmaniyah, Khalifah ‘Abbasiyyah, Harun ar-Rasyid, membangun jalur haji dari Irak hingga Hijaz (Makkah-Madinah), termasuk membangun saluran air yang menjamin jemaah haji tidak kekurangan air sepanjang perjalanan. Di masing-masing titik dibangun pos layanan umum, yang menyediakan logistik, termasuk dana zakat bagi yang kehabisan bekal. Pembangunan saluran air bagi jemaah haji itu diinisiasi oleh istri Khalifah Harun ar-Rasyid yang bernama Zubayda. Diriwayatkan untuk proyek itu ia mengeluarkan uang hingga 1,7 juta dinar atau setara dengan tujuh triliun dua ratus dua puluh lima miliar rupiah.

Semua aktivitas khilafah dalam pengurusan haji itu dilakukan dengan prinsip ri’ayah (pelayanan), bukan bersifat komersil atau mengambil keuntungan dari jamaah. Berbeda dengan hari ini, pengurusan haji diurus oleh negara masing-masing tanpa ada kesatuan pelayanan karena tiada kesatuan kepemimpinan. Akibatnya, sering muncul konflik kepentingan dan kesemrawutan semisal pembagian kuota, komersialisasi hotel, tiket, katering, dsb.

Demikianlah keagungan pelayanan haji yang dilakukan oleh para khalifah. Mereka benar-benar berkhidmat melayani tamu-tamu Allah sesuai dengan syariah Islam. Tanpa pelayanan dari pemimpin yang bertumpu pada syariah, pelaksanaan ibadah haji sering terkendala, dan bukan tidak mungkin menjadi ajang mencari keuntungan bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam Islam sangat jelas menyatakan haji merupakan sebuah kebutuhan dalam umat Islam untuk menjalani ibadah yang sempurna.  bahwasannya ada keutamaan menarik dari ibadah haji dengan keutamaan jihad,sebagaimana Baginda Nabi Saw pernah bersabda dalam hadis :

وفد الله ثلثة : الغا ز ي، و الحا ج، و المعتمر

"Duta Allah itu ada tiga : orang yang terlibat dalam perang (di jalan Allah), orang yang beribadah haji dan orang yang berumrah. (HR. Al-Hakim dan Al- Baihaqi).

 Yang setara dalam jihad ada sebuah hadis menyatakan bahwa :

ا فضل الجها د كلمة حق عند سلطا ن خا ءر

"Jihad yang paling utama adalah menyatakan kebenaran di hadapan penguasa yang lalim." (HR. at-Tirmidzi dan Abu Dawud).

Dalam hal ini seharusnya negara memfasilitasi pelayanan segala kebutuhan jemaah haji dengan keringanan biaya,kenyamanan trasportasi dan lain-lain.

Semua ini terlaksana jika negara mengikuti sistem Islam secara kaffah, yang didalamnya mampu untuk mengikuti peraturan yang syariah lebih mengutamakan suara rakyat untuk menetapkan sebagai usulan dan tindakan apapun. 


Wallahu'alam bishowwab.


 2022 Angka Dispensasi Nikah di Jember Membludak, Waspada Azab Zina!

2022 Angka Dispensasi Nikah di Jember Membludak, Waspada Azab Zina!



Oleh:

Ayu Fitria Hasanah S.Pd

(Pemerhati pendidikan dan sosial politik)


Innalillahi wa innailahi roji’un. Jember sepanjang tahun lalu diwarnai dengan kasus yang menjadi salah satu dosa besar, yaitu zina. Hal ini tampak jelas dari keterangan  juru bicara PA Jember, Raharjo, ia mengatakan selama tahun 2022 telah menangani 1.364 perkara tentang dispensasi nikah. Pengajuan itu mayoritas harus dipenuhi oleh PA Jember lantaran telah terjalin hubungan asmara sebelumnya (radarjember, 21/01/23).


Kasus ini membuktikan: 

1) Banyaknya pelanggaran/kemaksiatan besar yang terjadi khususnya di tengah generasi, 

2) Hilangnya kehormatan kaum muslim khususnya di Jember karena tak mampu menjaga kehormatan dan akhlak generasi muslim, 

3) Kebodohan dalam pengendalian atau kontrol diri karena minimnya ilmu tentang hakikat naluri seksual, 

4) Rusaknya pandangan dan interaksi antara laki-laki dan perempuan karena bebas dan tidak ada batasan-btasan syariah, 

5) Banyaknya pemikiran/fakta yang merangsang dan mendorong generasi ke arah kebebasan seksual baik dari tontonan atau kebiasaan buruk yang ada di lingkungan masyarakat, 

6) Tidak adanya penetapan bahwa zina (meski atas persetujuan/suka sama suka) adalah kriminal yang harus dikenai sanksi yang membuat jera dan mampu mencegah agar tak terjadi kembali.


Lantas, bagaimana merespon persoalan ini? Sudah sepatutnya ada tanggung jawab bersama bagi seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi secara bijak perkara ini. Berupaya serius melakukan perbaikan untuk mengehentikan perilaku biadab ini. Terutama bagi kaum muslim, maka harus ada kesadaran bahwa ada fitnah dosa/maksiat besar di sekitar kita, yakni merajalelanya perilaku zina. 


Allâh berfirman “Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. [al-Isrâ’/17: 32]. Dalam ayat ini Allah memberitakan kejinya perbuatan zina. Keji adalah keburukan yang sudah mencapai puncaknya, sehingga kejinya itu sesuatu yang telah pasti menurut akal. Kemudian Allâh juga memberitakan akibat zina di kalangan masyarakat manusia, yaitu zina adalah jalan yang buruk. Karena zina adalah jalan kebinasaan dan kemiskinan di dunia serta jalan siksaan dan kehinaan di akhirat. 


Bahkan Nabi Muhammad SAW juga memperingatkan para sahabatnya bahwa zina akan menyebabkan berbagai bencana dan penyakit. Beliau bersabda “Tidaklah perbuatan keji (zina) dilakukan pada suatu masyarakat dengan terang-terangan, kecuali akan tersebar wabah penyakit tho’un (penyakit mematikan) dan penyakit-penyakit lainnya yang tidak ada pada orang-orang dahulu yang telah lewat”. [HR. Ibnu Mâjah, no: 4019; al-Bazzar; al-Baihaqi; dari Ibnu Umar. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam ash-Shahîhah, no: 106; Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb, no: 764; penerbit: Maktabah al-Ma’arif].


Karena itu, penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk berpikir dan peduli terhadap penyebab masalah maraknya perilaku zina ini dan merumuskan solusi apa yang harus diwujudkan untuk menyelesaikannya. Sesungguhnya masalah ini adalah akibat dari adanya banyak sebab, yakni : Pertama,  tidak adanya ilmu tetang konsep  naluri seksual yang sohih berdasarkan pemikiran aqidah Islam, sebaliknya generasi justru massif disuguhi konsep seks ala Barat yang mengkategorikan seks sebagai kebutuhan yang harus dipenuhi. Bahkan Barat melalui liberalisasi medianya banyak mengajarkan cara pemenuhan seksual yang salah yakni dengan zina, seperti one night stand, friend with benefit, ataupun kampanye seks sehat (penggunaan kondom). Padahal dalam Islam naluri seksual adalah naluri yang bila tidak dipenuhi tidak menyebabkan kematian, artinya tidak harus dipenuhi dan telah ada cara yang benar untuk memenuhinya yakni dengan pernikahan, bila tidak mampu menikah dianjurkan berpuasa, atau mengalihkan energi positif kepada hal produktif (ibadah) yang lain.


Kedua, tidak ada pengaturan interaksi laki-laki dan perempuan sebagaimana yang diperintahkan Allah, seperti larangan berkhalwat, berikhtilat, larangan membuka aurat, hari ini semua itu justru menjadi hal yang biasa di tengah masyarakat. Budaya pacaran yang diamini oleh masyarakat secara umum, ikhtilat atau campur baur laki-laki dan perempuan yang dianggap hal lumrah bahkan menjadi hal asyik ditengah generasi. Gaya hidup atau kebiasaan non Islam inilah yang menjadi biang kacaunya hubungan/interaksi laki-laki dan perempuan yang semakin berorientasi pada seks semata. 


Ketiga, Tidak adanya sanksi tepat bagi pelaku zina, sanksi sebagaimana yang diperintahkan Allah yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa) seperti dera bagi pelaku zina yang belum menikah. Justru hari ini ketika dilakukan atas suka sama suka tidak dikatgorikan sebagai kriminal, ini sama halnya mempersilahkan kemaksiatan. 


Oleh sebab itu,  dibutuhkan adanya pendidikan yang berbasis aqidah Islam, penerapan aturan pergaulan laki-laki dan perempuan dalam Islam, serta penerapan sanksi dalam Islam. Ini semua dapat direalisasikan hanya dengan adanya sistem pemerintahan Islam yang mampu menerapkan peraturan Islam secara kaffah (menyeluruh). Kaum muslim hendaknya bersama-bersama mengupayakan terwujudnya peraturan Islam secara menyeluruh dalam kehidupan mereka dengan penuh semangat dan mengaharap ridho Allah.


Stop Tradisi Yang Tak Syar’i

Stop Tradisi Yang Tak Syar’i

 



Oleh: R. Raraswati

(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

  

Beredarnya video qoriah disawer sejumlah lelaki saat sedang melantunkan ayat-ayat suci Al-Qur’an dalam sebuah acara peringatan Maulid Nabi di Pandeglang, Banten, menguak fakta yang tak sesuai ajaran Islam. Bahkan, ada laki-laki yang menyelipkan uang di kerudung sang qoriah menuai kecaman. Kali ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut bersuara. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis menyatakan aksi tersebut termasuk haram dan melanggar nilai kesopanan. (news.detik.com, 05/01/23).

 

Mirisnya, sawer terhadap pembaca Al-Qur’an sudah menjadi tradisi di tempat tertentu. Seperti unggahan video disebuah akun Twitter yang memperlihatkan seorang qoriah dan seorang qori laki-laki yang disawer ketika membaca Al-Qur’an. Qori tersebut hanya bisa menghela napas ketika ada pria menyelipkan beberapa lembar uang ke pecinya. Tampak sang qori tidak nyaman, terlebih jemaah lain justru bersorak melihat adegan saweran tersebut. (suara.com, 06/01/23)

 

Jelas, kejadian ini mengundang kehebohan di masyarakat. Sejumlah masyarakat dan tokoh agama dari berbagai lembaga pun mengecamnya. Meski berdalih mengapresiasi, perbuatan nyawer seperti itu, sejatinya termasuk tindakan tidak terpuji.  Ini termasuk pelecehan, menghargai diri seseorang dengan uang recehan, dan merusak kesakralan pembacaan Al-Qur’an. 

 

Sawer bagi Qori/Qoriah Lumrah Pada Sistem "Bubrah"

Sampai sekarang, saweran seakan menjadi tradisi di sistem “bubrah”. Bukan hanya pada panggung musik dangdut dan campursari, aksi ini dilakukan saat qori/qoriah mengaji ternyata sering terjadi. Berawal dari pengakuan Ustazah Nadia Hawasyi yang tidak nyaman ketika disawer saat mengaji, terkuak kenyataan serupa telah sering terjadi pada qori lain.

 

Aksi ini cermin kerusakan akhlak umat Islam yang nyata di sistem negara +62. Kemaksiatan diperlihatkan di depan mata, namun masyarakat setempat mendiamkan bahkan menjadikannya tradisi yang dibudayakan. Miris, mengiris hati.

 

Tradisi salah kaprah semacam ini bisa terjadi karena beberapa faktor:

Pertama, minimnya keimanan dan takwa serta merosotnya akhlak para pelaku sawer. Individu tanpa pembinaan kepribadian, cenderung tidak memiliki rasa malu saat berubuat maksiat. Bahkan tidak mempunyai rasa takut pada Allah SWT karena tak menganggap itu perbuatan dosa. Ia hanya mengejar kesenangan dan kebanggaan. 

 

Selain itu, sawer bagi qori/qoriah menunjukkan jauhnya dari pemahaman agama Islam. Seharusnya sebagai muslim memahami bahwa amal baik itu berdasarkan niat ikhlas dan cara baik sesuai syariat. Meski berdalih mengapresiasi, menghargai, menghadiahi kepada qariah, namun jika caranya salah, justru menjadi perbuatan tercela.

 

Kedua, disfungsi keluarga sebagai tempat pendidikan utama, sehingga melahirkan individu niradab. Kemungkinan orang tua yang kurang maksimal mendidik dan membersamai anak dalam suasana iman dan takwa menghasilkan sosok yang tak tahu adab. 

 

Ketiga, abainya masyarakat terhadap kewajiban amar makruf nahi mungkar. Hal ini terlihat dari aksi sawer bagi qoriah yang seolah dibiarkan terjadi, padahal terdapat tokoh agama yang hadir. Terkesan tidak peduli dengan kemaksiatan di depan mata mereka. Ini menunjukkan ketakutan para tokoh dalam beramar makruf nahi mungkar. Padahal Allah SWT dan Rasulullah memerintahkan, jika melihat kezaliman atau kemungkaran, wajib berusaha mencegahnya menggunakan tangan, lisan, dan hati (yaitu mengingkari, berdoa).

 

Keempat, sistem hidup sekularisme liberal yang diterapkan negara. Walaupun penduduk mayoritas Muslim, namun negeri ini jauh dari hukum Islam dan justru memilih hukum buatan manusia sendiri.  Akibatnya, masyarakat jauh dari agama dan cenderung mengikuti hawa nafsu belaka.

 

Dalam sistem hidup "bubrah", aksi sawer terhadap qori/qoriah seolah lumrah. Begitu pula jenis kemaksiatan atau kemungkaran lain kian merajalela.

 

Itulah penyebab sawer yang dianggap lumrah di sistem “bubrah”. Penyebabnya kompleks dan berujung pada tidak diterapkannya aturan Allah, baik pada tataran individu, keluarga, masyarakat, dan negara. Benarlah firman Allah jika Islam tidak diterapkan, maka manusia dan negara akan jauh dari rahmat-Nya.

 

Dampak Tradisi Yang Tak Syari’

Sawer untuk qoriah bisa berdampak buruk terhadap marwah Islam, khususnya pada Al-Qur'an yang tengah dibaca serta sosok Muslimah sebagai pembacanya. Dampak yang mungkin terjadi antara lain: 

Pertama, mengurangi bahkan menghapus kesakralan pembacaan ayat-ayat Al-Qur'an. Suasana sakral, khusyuk dan religius dalam aktivitas ibadah hilang berganti dengan sorak riuh, tak ubahnya panggung musik dangdut. 

 

Kedua, pelecehan terhadap Al-Qur'an yang demi menjaga kemuliaannya, Islam menggariskan bagi pembacanya untuk membaca secara tartil. Demikian pula bagi pendengarnya, agar menyimak dengan khusyuk dan hikmat. Aksi sawer jelas menyalahi adab-adab memuliakan tersebut. 

 

Ketiga, membangun persepsi buruk tentang sosok qori/qoriah di kalangan masyarakat. Para qori/qoriah seolah tidak berbeda dengan penyanyi yang biasa menerima saweran. Terkesan materialistik, menjual agama demi lembaran rupiah. Marwah mereka sebagai penjaga Al-Qur'an seolah lenyap dan rendah.

 

Keempat, tidak terjaganya marwah Islam. Secara umum agama Islam tidak lagi dihormati. Masyarakat terjebak pada acara seremonial saja tanpa makna. Agama Islam justru dirusak dalam acara keagamaan. Mirisnya lagi, yang pelakunya justru dari umat Islam sendiri.

 

Maka, jika tradisi sawer terhadap qori/qoriah dibiarkan terus terjadi bahkan dianggap sebagai tradisi, dimungkinkan akan menurunkan marwah agama Islam secara umum, Al-Qur'an, qori/qoriah, dan kaum Muslimah. Maka kecaman MUI pusat dan koordinasi dengan MUI daerah untuk melakukan pembinaan, serta meminta klarifikasi atas aksi tersebut, layak mendapat apresiasi.

 

Hukuman Atas Kemaksiatan

Untuk menumbuhkan efek jera bagi pelaku kemaksiatan dan masyarakat, penyawer qori/qoriah hendaknya mendapat hukuman dengan tuduhan penistaan terhadap agama. Atau setidaknya meminta pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada sang qori/qoriah, MUI, dan umat Islam pada umumnya.

 

Penghargaan Kepada Qori/Qoriah Tanpa Merendahkan Marwah

Aksi sawer terhadap qori/qoriah, bisa jadi niat baik penyawernya sebagai respon terhadap indahnya bacaan Al-Qur'an yang didengar. Di suatu daerah mungkin itu hal biasa, namun tetap saja tindakan tersebut tidak sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an yang mensyariatkan untuk mendengar bacaannya secara seksama dan penuh khusyuk. 

 

Dengan demikian, hendaknya masyarakat memperhatikan cara pemberian penghargaan kepada qori/qoriah tanpa merendahkan marwahnya:  

Pertama, sebaik-baik penghargaan kepada pembaca Al-Qur'an adalah mendengarkannya dengan khusyuk dan hikmat. Memperhatikan pembacaan Al-Qur'an merupakan hal penting, sebagaimana firman Allah SWT. QS. Al A'raf: 204,  yang jika dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat. Selain itu, mendengarkan Al-Qur'an dengan khusyuk akan menambah keimanan. 

 

Kedua, merespons ayat Al-Qur’an yang telah dibaca dengan mengucapkan kalimat-kalimat yang baik semisal menyebut asma Allah. Bahkan jika ada pembacaan ayat sajdah disunnahkan untuk sujud tilawah dengan harapan akan lebih mengingatkan manusia pada Allah SWT, sebagai Pencipta sekaligus Pengatur kehidupan. 

 

Ketiga, memberikan penghargaan kepada qori/qoriah usai pembacaan Al-Qur'an. Sejatinya, memberikan apresiasi dalam bentuk apapun karena kekaguman terhadap lantunan ayat suci Al-Quran yang dibacakan qori/qoriah boleh saja. Namun lebih baik diperhatikan waktu pemberian, agar tidak mengurangi kekhidmatan pembacanya dan tidak mengganggu orang yang mendengarkannya. 

 

Keempat, penghargaan tidak diberikan karena maksud pamer. Sebaiknya diberikan karena ikhlas, semata mencari ridha Allah dan sebagai bentuk apresiasi terhadap orang yang menjaga Al-Qur’an.

 

Kelima, memberikan apresiasi kepada qori/qoriah dengan cara sopan (sesuai syariat). Jangan terkesan sembarangan bahkan menjurus ke haram karena berinteraksi fisik dengan yang bukan mahramnya. 

 

Keenam, jika terjadi aksi sawer terhadap qori/qoriah, hendaknya panitia acara segera menghentikannya karena tindakan tersebut termasuk melecehkan Al-Qur'an.

 

Demikian beberapa cara untuk memberikan penghargaan kepada qori/qoriah tanpa merendahkan marwahnya. Mereka patut dihargai dan dijaga kemuliaannya sebagaimana upaya mereka memperdengarkan ayat-ayat Al-Qur’an sebagai syiar Islam dan sarana hidayah bagi manusia. Semoga dengan kejadian ini, tidak ada lagi tradisi yang tidak sesuai syariat Islam.

Allahu a’lam bish showab.